PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 30
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan fungsi, tugas,
dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
