PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 29
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
pengelolaan keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
