PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT
(1) Pegawai Sekretariat KASN berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat KASN diangkat dan diberhentikan
oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi atas usul Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
