PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT
(1) Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua KASN, dan secara administratif ditetapkan oleh
menteri yang membidangi urusan pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
