PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat KASN maupun dengan
satuan organisasi lain di luar Sekretariat KASN.
