PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
