PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat KASN serta jumlah
Asisten ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
