PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 15
BAB 2 — SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan
oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada anggota Komisi Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten
dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan
fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
