HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp34.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu Rupiah);
- Anggota sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.peraturan.go.id
2015, No.183 3
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242);
www.peraturan.go.id
2015, No.183 2
