PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.