PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
www.peraturan.go.id
2015, No.183 3
