PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015
,
www.peraturan.go.id
