PERPRES
HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
