PERPRES
SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
Pasal 13
BAB 2 — SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus
Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
(2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12
huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Jabatan …
(3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana
dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
aparatur sipil negara.
