PP
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 24
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Setiap kerugian negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian
negara/daerah.
Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
Pertanggungjawaban Keuangan
