PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 12
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ditetapkan dalam perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.
(2) Perjanjian dan/atau kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
