PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 11
Selain tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan perjanjian dan/atau kontrak kerja sama terhadap:
- layanan jasa di bidang perkebunan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang perkebunan.
