PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif pungutan dana
perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilakukan evaluasi setiap bulan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.
(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
