PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 9
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor yang
dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(2) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
