Pasal 8
(1) Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PE biji kakao = Tarif PE x HE x jumlah satuan barang x NK Keterangan: PE biji kakao = Pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao Tarif PE = Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao HE = Harga Ekspor per satuan barang NK = Nilai kurs
(2) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
dalam perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi biji kakao.
(3) Harga referensi biji kakao sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Harga ekspor per satuan barang dalam perhitungan
formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga biji kakao untuk perhitungan bea keluar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
(5) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao
berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
