PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
