PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 4
(1) Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa
sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil.
(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
