PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 3
Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
