PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA
Pasal 6
(1) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.
(2) Tarif pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar:
- tarif pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau
- tarif pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam
