PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35...
SK No247016A
FRESIDEN
