PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 48
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.