UU
KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 33
BAB 6 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK dengan
tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
dipungut bea masuk;
dilunasi . . .
- dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
- dikenakan PPN, atau PPN dan PPnBM, serta PPh impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan ketentuan impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
