PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan . . .
SK No248157A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
