PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 14
(l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
