PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 2, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
