PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
