PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketigabelas Staf Ahli
