Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasa1 3 (1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. SK No2477MA (5) Ruang. . .
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebljakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan . . .
FEESIDEN
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; c. Direktorat Jenderal Penempatan; d. Direktorat Jenderal Pelindungan; e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan; f. Inspektorat Jenderal; g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
FRESTDEN FEPUEUK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagtan Ketiga Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebfiakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri.
Pasal 13. . .
Pasal 13
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fu ngsi: a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Penempatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penempatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.
Pasal 16
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI; c. pemberian . . .
PRESTDEN
-7 c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pelindungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pelindungan PMI.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 ...
HTESIDEN EE:PUBUK INDONESIA
Pasal 2l Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Inspektorat Jenderal
Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 24
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan . . .
PRESTDEN REPUEUI( INDONESIA -9 b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ; c. pelaksanaan pengawas€ul untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penJrusunan laporan hasil pengawas€rn di lingkungan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran KedelaPan Staf Ahli
Pasal 26
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasd27 (1) Staf Ahli Bidang Ttansformasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV. . . SK No2477llA
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 30
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kine{a pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 32
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang mengg€rmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efrsien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 33...
FEFUEUK INDONESIA
Pasal 33
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 34
Kementerian menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 35
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan . .
FHESTDEN EEFUEUK INDONESIA -t2- (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 39
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digitai.
Pasal 40
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 41
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan: a. Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan . . .
FEESIDEN
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 42
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi ssgagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 43
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekeda Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL9 Nomor 263), tetap melaksanakan tugas dan fi.mgsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
BAB IX. . .
-L4-
Pasal 44
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya pada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263) menjadi sumber daya manusia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263) menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 45
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam kmbaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETAzuS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 361 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd.
Djaman
