PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 5 — TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
