PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI; c. pemberian . . .
PRESTDEN
-7 c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
