PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
