PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pelindungan PMI.
