Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 ...
HTESIDEN EE:PUBUK INDONESIA
Pasal 2l Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Inspektorat Jenderal
