PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 45
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
