BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya
untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan
keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan
haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja,
selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang
selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan
dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
secara terpadu.
- Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara
Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan
pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik
Indonesia.
DAN FUNGSI
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 3
(1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -3-
Pasal 4
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan
dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
- penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan
Pekerja Migran Indonesia;
penyelenggaraan pelayanan penempatan;
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah
negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia
dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
- pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat
izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -4-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BP2MI; dan
- pengawasan internal atas pelaksanaan tugas
BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan
perundang-undangan mengenai:
standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
BP2MI terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika;
- Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik; dan
- Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Eropa dan Timur Tengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -5-
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi BP2MI.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu
pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BP2MI.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran serta evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi sumber daya manusia, keuangan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa,
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -6-
ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika merupakan unsur pelaksana tugas
BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -7-
Pasal 13
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia
dan Afrika;
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia
atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi
kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan
surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan
Afrika;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -8-
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan
Afrika;
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia kawasan Asia dan Afrika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Asia dan Afrika terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Amerika dan Pasifik
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik merupakan unsur pelaksana
tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -9-
kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan
Amerika dan Pasifik;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan
Pasifik;
- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
kawasan Amerika dan Pasifik;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Amerika dan Pasifik;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik;
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -10-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Amerika dan Pasifik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah merupakan unsur
pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -11-
pelindungan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa
dan Timur Tengah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Penempatan dan
Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan di bidang layanan
pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan
verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia kawasan
Eropa dan Timur Tengah;
- penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin
perekrutan Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur
Tengah;
- pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara
pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi
kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan
kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran
Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi
purna Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah;
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -12-
- pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia kawasan Eropa dan Timur Tengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Eropa dan Timur Tengah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 24
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di
lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
internal di lingkungan BP2MI.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -13-
perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 27
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Pasal 28
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 29
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi dan analisis beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya
terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -14-
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 32
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -15-
Pasal 33
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Pasal 34
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -16-
TATA KERJA
Pasal 36
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan
dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, Kepala BP2MI berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi
pemerintah terkait.
Pasal 38
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 39
BP2MI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BP2MI.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi dalam lingkungan BP2MI maupun
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -17-
dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -18-
PENDANAAN
Pasal 46
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BP2MI, bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BP2MI diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini beserta peraturan
pelaksanaannya.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -19-
Pasal 49
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan
BP2MI.
(2) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau tidak menghilangkan hak dan kewajiban pegawai
negeri sipil pada Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Pasal 50
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
barang milik negara, pendanaan, kepegawaian, dan
dokumen pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dialihkan ke
BP2MI.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik
negara, pendanaan, kepegawaian, dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya
kepada BP2MI.
(3) Pengalihan barang milik negara, pendanaan,
kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(4) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan
ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -20-
Pasal 51
Unit pelaksana teknis Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang saat ini ada
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan:
- dilakukan evaluasi kelembagaan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan/atau
- terbentuk dan terlaksananya tugas dan fungsi Layanan
Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia di daerah setempat.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan
pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6141);
