PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 36
Dalam pelaksanaan fungsi penyusunan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan penyusunan peraturan pelaksanaan
dari kebijakan nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan, Kepala BP2MI berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
