PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah dapat diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -16-
TATA KERJA
