PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Kepala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
