PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
