PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 32
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -15-
