PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
