PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
