Pasal 29
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi dan analisis beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang lokasinya
terpisah dari kantor pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
www.peraturan.go.id
2019, No.263 -14-
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis
