PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 28
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
