PERPRES
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BP2MI harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan BP2MI maupun dengan instansi
pemerintah terkait.
